PERNAH mendengar suara knalpot sepeda motor yang nyaring bunyinya? Bagaimana perasaan Anda? Atau pernah mendengar soal razia kebisingan knalpot sepeda motor? Apa sanksinya bagi pelaku yang dianggap melanggar?
Saya sendiri bingung oleh aturan yang satu ini. Ada seorang teman bercerita, saat dia touring Jakarta-Jogjakarta-Jakarta, kena tilang di kota Gudeg tersebut.
Saat itu, dia bersama sejumlah teman-temannya. Mereka ditilang karena suara knalpot motor sport 150cc yang dipakainya bersuara bising. Setelah tawar-menawar sejumlah uang pun berpindah tangan. ”Padahal, saya memakai knalpot standar bawaan produsen motor,” sergah dia kecewa, beberapa waktu lalu.
Saat itu, dia bersama sejumlah teman-temannya. Mereka ditilang karena suara knalpot motor sport 150cc yang dipakainya bersuara bising. Setelah tawar-menawar sejumlah uang pun berpindah tangan. ”Padahal, saya memakai knalpot standar bawaan produsen motor,” sergah dia kecewa, beberapa waktu lalu.
Nah, ketika saya melihat daftar seperti yang ada di foto di bawah ini, saya jadi bertanya-tanya. Apakah saat razia kebisingan suara knalpot para aparat dilengkapi dengan alat pengukur seperti gambar di bawah ini?
Lantas seperti apa yang dimaksud batasan 85 dan 90 desibel? Polda Metro Jaya belakangan sempat mengaku bakal menyediakan alat ukur kebisingan dalam menunjang razia kebisingan.
Coba perhatikan lagi foto di bawah ini:
Foto ini diambil dari buku panduan yang disosialisasikan saat menjelang mudik Lebaran 2011. Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 80cc ke bawah, batas ambang kebisingannya sekitar 85 desibel. Lalu, untuk yang direntang 80cc ke atas hingga 175 cc, batasnya 90 desibel. Dan, untuk yang di atas 175cc juga 90 desibel. Oh ya, aturan itu berlaku sampai dengan 30 Juni 2013.
Setelah itu, atau mulai 1 Juli 2013, ketentuannya berubah menjadi, motor 80cc ke bawah sebesar 77 desibel. Sedangkan yang di atas 80cc hingga 175cc sebesar 80 desibel dan yang di atas 175cc sebesar 83 desibel.
Tampaknya, aturan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar